Putusan ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut MK untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pemohon, Robikin MH, mengatakan ada tiga isu hukum utama yang dimohonkan, yakni definisi wilayah pertambangan, kewenangan menetapkan izin pertambangan, masa peralihan dan kewenangan untuk melanjutkan kontrak.
"Putusan MK pokoknya sesuai dengan pendapat kami dan menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan ditentukan oleh daerah, kemudian secara bertingkat dijalankan oleh pemerintah pusat," kata Robikin.
(rvk/asp)