Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Supradja, keduanya didakwa pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya kedua terdakwa yang juga anak buah John Kei itu dituntut jaksa selama 13 tahun.
"Mengadili terdakwa Tutche dan terdakwa Chanra melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan terbukti melakukan tindak pembunuhan dan dikenakan penjara selama 12 tahun," putus hakim Supardja dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti bahwa terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan," sambung Supradja.
Sementara itu dalam sidang terpisah, 3 anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga divonis hakim selama 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
"Mengadili Anchola dan Danie Res dan Kupra melakukan turut serta tindak pembunuhan berencana, masing-masing terdakwa dihukum 8 tahun penjara," putus hakim Heru Susanto yang juga digelar bersamaan di PN Jakpus.
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum terpidana, Robert Manurung, akan mengajukan banding. Robert menilai bahwa dakwaan pasal 340 KUHP tidak tepat dan tidak terbukti. "Kita akan ajukan banding terhadap putusan itu," kata Robert usai sidang.
Sidang berlangsung kondusif dengan penjagaan sekitar 100 personel polisi dari Polda Metro Jaya.
(rvk/rmd)