Hamil 7 Bulan, Ketua Fatayat NU Lasem Terdakwa Korupsi Batal Ditahan

Updated

Hamil 7 Bulan, Ketua Fatayat NU Lasem Terdakwa Korupsi Batal Ditahan

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 17:42 WIB
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Kumandang salawat Nariyah terdengar riuh di gedung Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/11/2012) pagi tadi. Salawat tersebut dilantunkan oleh ratusan warga NU Lasem, Rembang dan Semarang yang berunjuk rasa menentang ditahannya Ketua Fatayat NU Lasem Rembang, Durrotun Nafisah, yang hamil 7 bulan.

Massa tiba di gedung tipikor Semarang sejak pukul 09.00 WIB. Mereka diangkut menggunakan empat bus, puluhan mobil dan motor. Mereka membentangkan poster yang intinya meminta majelis hakim melihat sisi kemanusiaan dan keadilan saat mengambil keputusan menahan terdakwa kasus dugaan korupsi program keaksaraan Diknas di Rembang tahun 2010 tersebut.

Koordinator lapangan, Imam Baihaqi mengatakan pihaknya merasa dalam kasus tersebut Durrotun sama sekali tidak bersalah, ia hanya dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan Rembang untuk mencairkan dana sebesar Rp 288 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu Nyai Durrotun hanyalah korban. Diknas hanya meminjam bendera Fatayat. Empat kali pihak kami sudah menolaknya, namun karena negosiasi dan rayuan mereka, Bu Durrotun membubuhkan tanda tangan. Kesalahan kami itu karena percaya pada Diknas," katanya di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Kamis (22/11/2012).

Dari dana Rp 288 juta tersebut, lanjut Imam, sekitar Rp 276 juta digunakan oleh Diknas. Sedangkan Rp 11,4 juta digunakan untuk kegiatan kelompok belajar oleh Fatayat.

"Uang sebesar Rp 11,4 juta sudah digunakan untuk kegiatan. Kesalahannya ya tadi itu, membubuhkan tanda tangan," tandasnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka dari pihak Diknas sudah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan mengganti uang sebesar Rp 60 juta. Setelah tersangka tersebut selesai menjalani hukuman bulan Agustus lalu, Durrotun menjalani persidangan.

"Tidak adilnya Nyai Durrotun dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan diharuskan mengganti uang Rp 169 juta. Kenapa penggantiannya lebih banyak dari tersangka?" ujar Imam.

Lalu pada Senin (8/11) lalu majelis hakim Pragsono melayangkan surat perintah penahanan. Hal itu pun dianggap tidak manusiawi karena kondisi terdakwa yang memiliki enam anak itu masih dalam keadaan sakit dan hamil tua.

Dalam aksi tersebut, hakim Pragsono menyempatkan diri melihat kondisi Durrotun yang sejak tiba di gedung Pengadilan Tipikor Semarang masih berada di dalam mobil ambulans. Kemudian hakim Pragsono memasuki ruang sidang diikuti kuasa hukum Durrotun.

"Usia kandungan terdakwa tujuh bulan dan berat bayi hanya 500 gram atau rentan terhadap kematian karena berat bayi normal dalam usia kandungan itu adalah 1.300 gram," kata kuasa hukum Durrotun, Lukman Hakim saat membacakan permintaan penangguhan penahanan.

Menanggapi hal itu, hakim Pragsono menunda persidangan dengan agenda pembacaan pledoi tersebut. Rencananya persidangan ditunda hingga Kamis (29/11) depan dan tim kuasa hukum diharapkan membawa rekam medis. Apabila kondisi terdakwa masih lemah maka tidak diwajibkan hadir.
(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads