KPAI meminta KY agar skandal tersebut tidak hanya hakim agung Ahmad Yamani yang disalahkan seorang diri. KPAI menganggap putusan PK yang menuai kontroversi itu adalah kesalahan majelis yang terdiri dari Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.
"Seiring berkembangnya pemberitaan, kami meminta supaya KY mengusut tuntas skandal kejahatan narkoba ini. Kami menganggap ini bukan kesalahan individu Ahmad Yamani saja," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Asrorun Ni'am Saleh, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita anggap ini tetap kesalahan para majelis. Jadi, ini janggal kalau hanya yang disalahkan hanya Ahmad Yamani," ucapnya.
Pihak KPAI telah menyampaikan permohonan ini ke KY, Rabu (22/11) kemarin. Dalam pertemuan itu, KPAI ditemui langsung oleh Wakil Ketua KY, Imam Ansari Saleh. KY berjanji akan segera menindaklanjuti masukan dari KPAI.
Asrorun mengaku putusan PK ini menjadi perhatian serius bagi KPAI. Maklum saja, KPAI menganggap bahwa narkoba merupakan musuh bersama bangsa dan anak-anak.
"Kita concern pada kasus ini, demi menyelamatkan anak-anak kita dari kejahatan narkoba. Kalau penegak hukumnya seperti terbukti lalai, kita harus percaya siapa lagi," ungkap Asrorun.
Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/asp)