BPPT dan Bappenas akan dimintai keterangan terkait sistem informasi politik KPU (sipol KPU) yang dicurigai oleh pengadu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdapat pemalsuan informasi.
"Kami mengundang pihak BPPT dan Bappenas, yang dalam sidang sebelumnya disebut-sebut para pihak. Oleh karena itu apabila sidang DKPP ingin mendengar keterangan langsung dari keduanya, sehingga majelis sidang akan mendapatkan kejelasan duduk perkara yang sebenarnya dari BPPT," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, pada detikcom, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda sidang mengonfrontasi sejumlah keterangan yang masih berbeda terkait dengan Sipol, antara pengadu Bawaslu, teradu KPU, dan sekretariat jenderal KPU," ujar Hidayat.
Sidang ini akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Aula HM Rasidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang yang akan digelar usai jam makan siang ini adalah sidang yang menentukan putusan pada minggu berikutnya.
"Tidak di gedung BPPT karena akan digunakan internal mereka, tapi itu kan tak jauh dari tempat sidang terdahulu di BPPT, tak jauh pula dari Kantor DKPP. Sidang ini merupakan kali terakhir sebelum kami membacakan Putusan, yang kami rencanakan pekan depan. Bahkan bila tiada aral melintang, kami akan menggelar sidang pembacaan Putusan pada Selasa 27 November 2012, dengan tempat dan waktu yang akan ditentukan kemudian," tutup Hidayat.
(vid/van)