Kasus Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Jaksa Cuekin Peraturan MA

Kasus Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Jaksa Cuekin Peraturan MA

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 12:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Margono (tri joko/detikcom)
Magelang - Budi Hermawan (24) dan Munir (18) kini hanya bisa menerawang dari balik jeruji penjara LP Magelang, Jawa Tengah. Keduanya ditahan karena memotong pohon bambu yang menghalangi jalan umum pada April 2012 lalu.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membuat peraturan supaya kasus-kasus kecil tidak perlu ditahan di dalam rumah tahanan. Hal ini tertuang dalam Peraturan MA (Perma) No 2/2012.

"Perma? Ini kan bukan kasus pencurian," kata Kasie Intel Kejari Mungkid, Tri Margono kepada wartawan, di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (21/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perma ini, MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan sesuai Pasal 364 KUHP dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun, Perma ini juga mengatur pasal pengrusakan barang seperti yang didakwakan jaksa ke Budi dan Munir. Tapi apa kata Tri Margono?

"Ini kan pengrusakan barang, bukan pencurian. Penahanan tetap diberlakukan untuk masa 20 hari sejak dikeluarkan surat penahanan," tandas Tri Margono buru-buru menjawab.

Kebijakan ini lahir sebagai respons kasus-kasus kecil yang berlarut-larut. Perma ini dibuat pada penghujung masa bhakti Harifin Tumpa selaku Ketua MA yang juga hakim agung.

"Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang di bawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa saat itu.

Berikut 5 perkara yang ada dalam Pasal KUHP yang tidak boleh ditahan:

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 KUHP tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads