5 Kesepakatan Komisi IX DPR dan Menakertrans Soal Perlindungan TKI

5 Kesepakatan Komisi IX DPR dan Menakertrans Soal Perlindungan TKI

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 17:27 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR menggelar rapat dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait perlindungan TKI di luar negeri. Berikut 5 kesimpulan rapatnya.

"Rapat Komisi IX DPR dengan Menakertrans mengambil 5 poin kesepakatan yang intinya untuk meningkatkan jaminan keselamatan bagi TKI di luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chaerul Mahfiz, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Berikut adalah 5 poin kesepakatan Komisi IX DPR dengan Menakertrans terkait perlindungan TKI di luar negeri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Komisi IX mendesak pemerintah untuk memperbanyak poin-poin dalam MoU sehingga sifatnya menyeluruh. Sehingga dapat meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.

2. Komisi IX mendesak pemerintah untuk mengambil sikap politik yang lebih tegas agar kasus-kasus sebelumnya tidak terjadi lagi.

3. Komisi IX mendesak pemerintah untuk tetap menetapkan moratorium dan memberikan peringatan dini penempatan TKI pada negara-negara yang belum maksimal dalam memberikan perlindungan TKI.

4. Komisi IX mendesak pemerintah RI untuk meningkatkan keterampilan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan untuk mengurangi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.

5. Komisi IX sepakat untuk memperketat persyaratan penempatan TKI dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI.

"Selanjutnya akan dibahas secara mendalam pada pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri," tegasnya.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads