"Rapat Komisi IX DPR dengan Menakertrans mengambil 5 poin kesepakatan yang intinya untuk meningkatkan jaminan keselamatan bagi TKI di luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chaerul Mahfiz, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Berikut adalah 5 poin kesepakatan Komisi IX DPR dengan Menakertrans terkait perlindungan TKI di luar negeri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi IX mendesak pemerintah untuk mengambil sikap politik yang lebih tegas agar kasus-kasus sebelumnya tidak terjadi lagi.
3. Komisi IX mendesak pemerintah untuk tetap menetapkan moratorium dan memberikan peringatan dini penempatan TKI pada negara-negara yang belum maksimal dalam memberikan perlindungan TKI.
4. Komisi IX mendesak pemerintah RI untuk meningkatkan keterampilan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan untuk mengurangi warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
5. Komisi IX sepakat untuk memperketat persyaratan penempatan TKI dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI.
"Selanjutnya akan dibahas secara mendalam pada pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri," tegasnya.
(van/gah)