"Oh yang itu, nanti saya cek, datanya di kantor," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).
Meski demikian, Syarifuddin membenarkan jika Iskandar masih menjadi pegawai di MA. Namun terkait status Iskandar, MA akan mencari berkas supaya berkas status kepegawaian valid. "Nanti saya kabari," janji Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda, Lampung dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.
"Jadi MA selama ini selain protektif kepada hakim-hakim yang bersalah, MA juga terkesan permisif. Yang jelas-jelas bersalah dipertahankan. Mestinya sebaga institusi penengak hukum harus memberi contoh untuk bertindak tegas. Yang busuk segera disingkirkan, yang baik-baik dijaga kehormatan dan keluhuran martabatnya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.
Berdasarkan website resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar saat ini sebagai hakim yustisial di pengadilan itu. Masa kerja Iskandar sendiri sudah 5 tahun lamanya di bawah MA.
"Sudah lama dia tidak pernah ngantor. Sudah lama sekali. Kemarin orangtua dia ke kantor, menanyakan status Iskandar," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh, Soedarmadji.
(asp/nwk)