MA akan Telusuri Status Hakim Terpidana Narkoba Iskandar

MA akan Telusuri Status Hakim Terpidana Narkoba Iskandar

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 17:13 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski hakim Iskandar Agung dijatuhi hukuman 1 tahun pidana karena memakai narkoba, tetapi hingga saat ini dia masih menjadi pegawai di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. MA berjanji akan menelusuri status hakim tersebut.

"Oh yang itu, nanti saya cek, datanya di kantor," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).

Meski demikian, Syarifuddin membenarkan jika Iskandar masih menjadi pegawai di MA. Namun terkait status Iskandar, MA akan mencari berkas supaya berkas status kepegawaian valid. "Nanti saya kabari," janji Syarifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar yang saat itu hakim PN Takengon, Aceh Tengah, tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.

Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda, Lampung dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.

"Jadi MA selama ini selain protektif kepada hakim-hakim yang bersalah, MA juga terkesan permisif. Yang jelas-jelas bersalah dipertahankan. Mestinya sebaga institusi penengak hukum harus memberi contoh untuk bertindak tegas. Yang busuk segera disingkirkan, yang baik-baik dijaga kehormatan dan keluhuran martabatnya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Berdasarkan website resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar saat ini sebagai hakim yustisial di pengadilan itu. Masa kerja Iskandar sendiri sudah 5 tahun lamanya di bawah MA.

"Sudah lama dia tidak pernah ngantor. Sudah lama sekali. Kemarin orangtua dia ke kantor, menanyakan status Iskandar," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh, Soedarmadji.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads