KPK Tunggu Laporan Dugaan Suap Putusan MA Kasus Bandar Narkoba

KPK Tunggu Laporan Dugaan Suap Putusan MA Kasus Bandar Narkoba

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 16:35 WIB
Jakarta - Putusan MA terhadap kasus bandar narkoba Hengky Gunawan dari vonis mati menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Dugaan suap kepada hakim MA muncul dalam putusan tersebut. KPK menunggu laporan dugaan suap dalam kasus itu.

"Belum masuk KPK (laporan dugaan suap-red), kalau ada akan kita telaah," ujar Jubir KPK Johan Budi di Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain yaitu Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads