Mendagri: Hampir Seribu PNS Terjerat Hukum, Kebanyakan Kasus Korupsi

Mendagri: Hampir Seribu PNS Terjerat Hukum, Kebanyakan Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 16:09 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut data terakhir yang diterimanya ada 474 PNS terjerat hukum. Angka itu bisa berkembang mencapai 1000 dan kebanyakan kasus korupsi.

Jumlah PNS di seluruh Indonesia yang harus menjalani proses hukum hampir mendekati seribu orang bertambah. Berdasar data Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar di antara PNS yang telah dan sedang menjalani proses hukum tersebut karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

"Sebagian besar kasus korupsi. Tapi saya masih mengupdate ini sampai hari Senin. Saya kira sudah mendekati 1000 minggu depan. Itu PNS seluruh Indonesia," ungkap Mendagri Gamawan Fauzi dalam diskusi 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan mengatakan untuk menegaskan sanksi yang menimbulkan efek jera, maka harus ada pembenahan dalam UU atau Peraturan Pemerintah yang mengatur soal PNS. Menurutnya dengan banyaknya UU dan PP yang mengatur PNS tersebut akhirnya menimbulkan semakin banyak penafsiran yang berbeda-beda.

"UU-nya kan sudah ada, dan itu relatif (tafsirnya-red), ada yang dapat (diberhentikan-red). Pengertian 'dapat' itu kan relatif ya, bisa iya dan bisa tidak. Karena itu harus ada pembenahan perundang-undangan. Supaya dengan kasus-kasus yang banyak ini tidak ada penafsiran yang beragam lagi," paparnya.

Gamawan mencontohkan penafsiran yang beragam itu di antaranya ada yang mengatur soal naik jabatan, harus dicopot atau diberhentikan. Untuk menegaskannya, maka diterbitkan surat edaran untuk kepala-kepala daerah yang bertujuan mengingatkan aturan-aturan yang dirujuk jika ada pejabat daerah yang tersangkut masalah hukum.

Surat edaran itu adalah: Terhadap PNS atau pejabat daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, serta tindak pidana dan lain-lainnya agar pejabat berwenang daerah mempedomani :
UU No 8 tahun 74 dan UU No 43 tahun 99. PP No 4 tahun 66, PP No 32 tahun 79, PP No 100 tahun 2000 dan PP No 53 tahun 2010.

"Nah UU itu rujukannya, di situ sudah diatur semua. Surat edaran ini mengingatkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan kepala daerah, sesuai dengan tugas Kemendagri dalam Pasal 202 UU No 32 tahun 2004. Ini landasan. Tapi untuk menghukum, pasal tadi yang dipakai. Karena surat edaran bukan landasan hukuman. Surat edaran itu pemberitahuan yang mengingatkan," jelasnya.

(mpr/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads