"Alasan yang diajukan Pemohon dalam permohonan pemeriksaan pra peradilan adalah tidak benar secara hukum. Untuk itu sudah sepantasnya untuk ditolak seluruhnya," ujar perwakilan Kejagung, Hendro Dewanto, dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Alasan yang dikemukakan oleh Hendro adalah, dalam penetapan tersangka tidak perlu didahului pemberitahuan terhadap yang bersangkutan. Cukup dengan surat panggilan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut alasan penahanan karena bukti permulaan yang cukup. Salah satu bukti permulaan tersebut sudah menunjukkan adanya kerugian negara, namun masih menunggu jumlah yang pasti.
"Dalil pemohon yang menyebutkan BPKP tidak mempunyai hak untuk menghitung kerugian negara adalah kurang tepat. Karena dalam putusannya MK tidak menyebut secara spesifik hanya BPK yang berhak. Di situ hanya disebutkan ahli dalam keuangan negara, perekenomian negara, serta ahli dalam analisisi hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Maqdir Ismail, menyebutkan memang ada perbedaan persepsi. Namun pihaknya menyatakan tidak akan menjawab tanggapan jaksa, dan hanya akan membuktikan melalui kesaksian ahli.
"Kita lihat tadi di dalam banyak perbedaaan persepsi. Besok kita akan hadirkan ahli untuk memperjelas posisi kita," ucap Maqdir saat ditemui usai persidangan.
Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Sidang terhadap empat tersangka ini dilakukan secara terpisah. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/11) besok. Agenda mendengarkan keterangan ahli.
Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
(riz/lh)