"Kami apresasi karena 3 tahun akhirnya sampai juga kasus ini di penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Kami tentu menyambut gembira," kata anggota timwas dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.
"Tapi harapan kami tidak cukup sampai dua tersangka itu. Kalau mengacu sidang paripurna, ada nama selain itu. Kita belum masuk dalam aliran dana 6,7 trliun. Di dalam temuan BPK, ada nama-nama seperti Sri Mulyani Boediono dan lainnya yang terlibat dalam bailout saat itu," imbuhnya dalam rapat bersama KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami apresiasi bahwa sebelum 2012 berakhir kasus Bank Century dari penyelidikan jadi penyidikan, kami harapkan ini jadi pintu masuk bagi (terduga tersangka -red) yang lainnya. Masih ada kelanjutannya lagi, kami memiliki catatan temuan BPK yang bisa ditindaklanjuti. Dari 9 temuan BPK, baru dua atau tiga yang KPK selidiki, yaitu BI tidak tegas dan tidak hati-hati, tidak tegas atas pelanggaran dan sebagainya," ujar Chandra.
Pernyataan apresiasi disampaikan oleh anggota timwas Century fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. Fraksinya terus mendorong KPK untuk mengusut kasus yang sempat menjadi hingar-bingar politik nasional.
"Kami apresiasi dengan penetapan tersangka, langkah KPK ini diharapkan benar-benar bisa menggambarkan (harapan) semua pihak dalam penuntasan kasus ini. Kami dari fraksi Partai Demokrat tetap mendorong KPK berusaha lebih keras lagi. Karena kami mendukung agar KPK bisa bergerak sekuat mungkin," kata
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam rapat dengan timwas Century telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bailout Century. Mereka adalah dua orang mantan pejabat tinggi BI yang masing-masing berinisial BM dan SCF.
"Telah dilakukan gelar perkara. Disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu, BM Deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan SCF deputi bidang 5 bidang pengawasan," kata ketua KPK Abraham Samad.
Menurutnya, penyelidikan itu dilaksanakan atas dasar surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009 untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolan bank century tbk dan upaya penyelematan bank tersebut. Sampai dengan tanggal 19 November 2012 telah dimintai keterangan kepada 153 orang.
"(Keterlibaran dua tersangka itu) pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ungkap Abraham.
(iqb/lh)