Dipidana karena Narkoba, Hakim Iskandar Tetap Jadi 'Wakil Tuhan'

Dipidana karena Narkoba, Hakim Iskandar Tetap Jadi 'Wakil Tuhan'

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 06:39 WIB
Jakarta - Ini dia nasib hakim Iskandar Agung. Meski telah dipidana karena menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tetapi dia masih menjadi 'wakil Tuhan'. Padahal dia sudah divonis Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung selama 1 tahun pidana.

Seperti terungkap dalam website putusan MA, Selasa (20/11/2012), hakim PN Takengon, Aceh Tengah, ini tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat .

Lantas, pria kelahiran Gunung Sugih, Lampung ini pun ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Pada 11 April 2011, PN Kalianda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Kalianda yakin jika Iskandar melanggar Pasal 127 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Mei 2011, putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Majelis hakim yang beranggotakan Solbaiti Sesunan, Sutoyo dan Russedar memerintahkan Iskandar segera dikeluarkan dari penjara dan diganti dengan rehabilitasi.

Lantas, di mana pria kelahiran September 1981 ini sekarang? Berdasarkan website resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar saat ini sebagai hakim yustisial di pengadilan itu. Masa kerja Iskandar sendiri sudah 5 tahun lamanya di bawah MA.
(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads