Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kedua kurir mendapat tugas dari seorang DPO, Nazari. Ketiga orang ini bertemu di Aceh dan sepakat mengirimkan 600 kg ganja ke Bogor. Sementara terpidana LP Narkotika Banceuy Bandung, Arifin meminta tiga kurir untuk menyambut pengiriman barang itu.
"Arifin meminta tiga kurirnya untuk mengambil ganja kiriman dari Aceh tersebut. Ketiga kurir Arifin sudah ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan," kata Sulis kepada detikcom, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan lima tersangka yang menjadi kurir sindikat narkoba Aceh-Jawa Barat. Kelimanya akan dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menyatakan, menangkap dua TNI gadungan, Sofyan (36), warga Langsa, Aceh, dan Rizal Waldi (38), warga Jakarta Barat. Mereka membawa ganja 600 kg yang dibungkus kertas warna kuning dan plastik transparan di mobil Fortuner berpelat TNI yang ternyata juga palsu.
(try/try)