Moge Masuk Tol, Komisi V: Polisi Harus Bisa Menindak!

Moge Masuk Tol, Komisi V: Polisi Harus Bisa Menindak!

- detikNews
Senin, 19 Nov 2012 17:59 WIB
Sumber: pembaca detikcom
Jakarta - Insiden motor gede (Moge) yang terekam kamera masuk ke dalam tol Tomang arah Kebon Jeruk, mengejutkan publik. Aksi itu dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan yang seharusnya bisa dicegah baik oleh petugas polisi maupun jasa marga.

"Loh, ya nggak bisa itu. Polisi dan Jasa Marga harusnya mengawasi dan bisa menindak itu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said kepada detikcom, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, perilaku pengendara Moge yang secara sengaja masuk ke dalam tol harus ditindak tegas, tidak bisa hal-hal yang mungkin dianggap sepele dibiarkan terjadi. Justru perilaku tertib berlalu lintas harus dimulai dari hal-hal yang kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seharusnya polisi dan Jasa Marga itu tidak membiarkan. Jangan hal yang kecil dibiasakan, justru tertib lalu lintas itu harus dimulai dari hal-hal yang kecil yang seperti ini," ujarnya.

"Kalau mau jujur, tertib lalu lintas itu ya harus ada atuaran yang jelas, kalau di jalan tol ya nggak bisa motor masuk," tegas Muhidin.

Diketahui aksi pengendara moge berwarna merah marun dan berhelm hitam corak silver mengejutkan. Dia dipergoki melintas di Jalan tol Tomang ke arah Kebun Jeruk, beberapa waktu lalu.

"Seharusnya di tol itu, mobil saja yang bisa masuk jalan tol, kecuali motor petugas," ujar saksi mata Dwi Hadistian, kepada detikcom yang juga mengirimkan foto kejadian itu.

Uniknya, petugas memperbolehkan motor gede ini masuk ke dalam jalan tol dengan membayar layaknya golongan pertama yakni Rp 2.000. Dwi menilai, seharusnya petugas menaati peraturan yang ada, dengan tidak mengizinkan pengendara tersebut melintas di jalan tol, terkecuali polisi yang sedang menjalankan tugas.

Dalam undang-undang (UU), kendaraan roda dua memang tidak diizinkan masuk dan melintas di jalan tol. Hal ini diutarakan langsung oleh Direktur Utama Jasa Marga, Frans S Sunito, selaku pengelola jalan tol.

"Kami bukan menolak. Tapi memang secara undang-undang jalan bebas hambatan tidak diizinkan kendaraan dengan roda di bawah empat masuk jalan tol," ujarnya beberapa waktu lalu.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads