Kedua hakim itu ialah hakim agung Imron Anwari selaku ketua majelis dan hakim agung Hakim Nyak Pha. MA hanya memberikan sanksi kepada hakim agung Ahmad Yamani, karena terbukti lalai.
"Dengan terbuktinya temuan ini maka kasus ini dinyatakan selesai. Kesalahan ada di hakim agung Yamani," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua majelisnya tidak terbukti bersalah. Dari pihak MA sendiri sudah tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap perkara ini," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Ridwan, perkara skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba tersebut masih boleh diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Pihaknya mengaku terbuka bagi siapa saja yang ingin menelisik dugaan pidana dalam putusan tersebut.
"Kalau KY masih mau periksa silahkan. Yang jelas dari MA ini sudah selesai," sambunnya.
Ridwan juga menegaskan baik kepada hakim Imron maupun hakim Nyak Pa, mereka berdua tetap diperbolehkan bersidang. "Mereka tidak terbukti bersalah jadi mereka tetap boleh bertugas sebagaimana fungsinya," ungkap Ridwan.
Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(rvk/asp)