"Dengan yang bersangkutan menyatakan mundur sebenarnya itu adalah langkah yang patut diapresiasi. Tradisi itu masih barang langka di MA. Namun demikian terkait latarbelakang yang ada di belakangnya mestinya harus segera diungkap supaya tidak menimbulkan keragu-raguan publik karena ini ada sangkutpautnya dengan kejahatan narkoba," kata Priyo kepada detikcom, Senin (19/10/2012).
Menurut Priyo, MA tak perlu menutupi apapun. Bagaimanapun Bagaimanapun juga MA harus mengembalikan kepercayaan publik lantaran diketahui adanya hakim agung yang berani mengubah vonis gembong narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, MA akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(van/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini