Video mesum tersebut merekam perbuatan intim dua remaja yang merupakan pelajar salah satu SMA di salah satu kecamatan Sukoharjo. Dari rekaman diketahui, tindakan mesum di sebuah kamar itu direkam sendiri oleh pelaku laki-laki dengan menggunakan kamera laptop. Durasi rekaman 36 menit.
Belakangan diketahui, kedua pelaku adalah JR (18 tahun) dan teman perempuannya berinisial MR (16 tahun). Keduanya bertetangga dan berasal dari satu sekolah. Wajah keduanya sempat terekam secara jelas dalam rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun awal mula beredarnya video mesum itu dilakukan oleh teman pelaku sendiri yang berinisial I. Dia mengaku mengetahui rekaman video tersebut ketika meminjam komputer jinjing atau laptop milik pelaku. Dari situlah kemudian I mengcopy rekaman video mesum dari laptop lalu dipindahkan ke telepon genggam miliknya (HP). Dari HP itulah, rekaman tersebut menyebar.
"Kita masih mendalami kasus video mesum pelajar SMA tersebut. Saat ini kita masih memeriksa seorang saksi berinisial yang diduga telah mengcopy lalu mengedarkan rekaman itu," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Senin (19/11/2012) siang.
Jika nantinya I terbukti sebagai penyebar pertama video mesum tersebut, dia akan terjerat kasus pidana karena melanggar Pasal 27 UU ITE jo Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga akan segera memanggil dua orang yang diduga sebagai pelaku hubungan intim tersebut. Menurut Sapari, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini