Skandal Vonis Mati Hengky, MA Kirim Surat Mundur Yamani ke SBY

Skandal Vonis Mati Hengky, MA Kirim Surat Mundur Yamani ke SBY

- detikNews
Senin, 19 Nov 2012 16:52 WIB
Ridwan Mansyur (fikria hidayat/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) didesak banyak pihak supaya tidak menerima pengunduran diri hakim agung Ahmad Yamani. Tapi MA tetap meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini.

"Surat pengunduran diri Beliau akan dikirim dalam waktu dekat ini," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/11/2012).

Ridwan menambahkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seorang hakim agung. Dia mengatakan, pimpinan MA meminta hakim Yamanie mundur untuk menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditangani hakim Yamanie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di skors, ketua MA tidak berwenang. Nanti Ketua MA bisa di tuntut sama dia. Lagi pula skorsing itu tidak bisa menarik berkas perkara dia. Makanya kita minta dia mengundurkan diri secara ksatria untuk selamatkan 185 berkas yang 4 diantarannya adalah berkas PK," papar Ridwan.

Ridwan menyatakan, dengan meminta Yamanie mengundurkan diri. Hal itu adalah suatu bentuk sanksi dari MA kepada hakim yang tidak profesional.

"Minta dia mengundurkan diri kan bentuk sanksi juga. Ini demi profesionalitas hakim," jelas Ridwan.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads