"Surat pengunduran diri Beliau akan dikirim dalam waktu dekat ini," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (18/11/2012).
Ridwan menambahkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan seorang hakim agung. Dia mengatakan, pimpinan MA meminta hakim Yamanie mundur untuk menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditangani hakim Yamanie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menyatakan, dengan meminta Yamanie mengundurkan diri. Hal itu adalah suatu bentuk sanksi dari MA kepada hakim yang tidak profesional.
"Minta dia mengundurkan diri kan bentuk sanksi juga. Ini demi profesionalitas hakim," jelas Ridwan.
Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
(rvk/asp)