"KY berharap Presiden tidak mengabulkan pengunduran diri Yamani karena dia sedang bermasalah," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Minggu (18/11/2012).
KY adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim. Permintaan ini bukannya tanpa alasan. Bagi KY, pengunduran diri Yamani akan menutup rangkaian dugaan pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun penjara melainkan 15 tahun penjara," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
(asp/fjr)