"Namun, apabila dalam perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, Hatta Ali di Widya Chandra, Jaksel, Sabtu (17/11/2012). seluruhnya diproses secara hukum kepada pihak yang berkenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan untuk Hengky Gunawan ini, MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Ahmad Kamil dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian menyasar pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
(fjr/spt)