"Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, Hatta Ali di Widya Chandra, Jaksel, Sabtu (17/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menegakkan disiplin kepada Ahmad Yamani diminta secara ksatria untuk mundur. Dan hal tersebut direspon oleh Ahmad Yamani karena bahwa kesehatannya belakangan ini terganggu, karena menderita vertigo, sinusitis, frostat dan buat dia sering keluar masuk RS," ujar Ridwan.
(fjr/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini