Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam perkara tersebut, Yamani menjadi hakim anggota. Sedang ketua majelis dipegang oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan hakim anggota lainnya, Hakim Nyak Pha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.
Di kasus ini, Yamani duduk bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Mayjen (TNI) Timur Manurung.
(asp/rmd)