"Kami selalu ingin melakukan konsolidasi dan koordinasi. Tolong kalau ada surat yang bisa kami dapatkan dalam langkah pencegahan itu bisa diberikan kepada kami untuk menguatkan pelaksanaan," kata Ketua Bawaslu, Muhammad.
Muhammad menyampaikan hal ini dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penundaan jadwal verifikasi administrasi KPU. Sidang ini diselenggarakan di gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU yang bersikap 'dingin' terhadap Bawaslu disebutkan Muhammad seperti ketika dirinya meminta sebuah surat ke KPU namun hanya janji yang diterima.
"Kami datang, minta dokumen ke pak ketua KPU, ketua Bawaslu datang meminta dokumen dijanjikan pukul 14.00 WIB, tapi sampai maghrib tidak kunjung datang dokumen itu," ujar Muhammad mengeluhkan sikap KPU tersebut.
Sebelumnya, DKPP belum memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam penundaan jadwal verifikasi administrasi KPU. Hal ini dikarenakan jalannya persidangan yang memanas akibat tudingan pada Sekretaris Jenderal KPU.
"Intinya kami akan mengadakan rapat permusyawaratan membahas apakah ini sudah cukup atau sidang sekali lagi terbuka, yang jelas kami mengundang 3 lembaga ini (Bawaslu, KPU, Sekjend KPU)," kata Ketua DKPP, Jimly Ashidiqie menutup persidangan.
(vid/van)