"Ada pemanggilan untuk Asep Wibowo dan Nany Meilana Ruslie sebagai saksi bagi tersangka DK untuk kasus Hambalang," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonformasi, Selasa (13/11/2012).
Priharsa mengatakan, Asep Wibowo dipanggil sesuai dengan kapasitasnya sebagai Dirut PT Metaphora Solusi Global sedangkan Nany Meilana Ruslie dipanggil selaku Dirut PT Global Daya Manunggal. PT Global mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang dari PT Adhi Karya. Sedangkan Metaphora adalah perusahaa konsultan jasa perencanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka. Dedi dianggap bersalah terkait posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Dedi dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp 116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp 126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51 miliar.
(fjr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini