"Ini adalah penyalahgunaan jabatan. BR pernah menjadi HRD di perusahaan tersebut kisaran kurun 2006 hingga sekarang dan tetap menjadi konsultan perusahaan itu," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk kepada wartawan usai mengadu ke kantor KY, Jalan Kramat Raya, Kamis (8/11/2012).
Dalam catatan LBH Jakarta, BR tidak tercatat dalam struktur perusahaan tersebut. Dia memberikan konsultasi secara informal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut hadir pula perwakilan buruh yang diwakili oleh Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Koordinator GSBI, Ismet menyatakan BR pernah menjadi pucuk pimpinan di perusahaan tersebut sebagai senior manager.
"Dan setelah diangkat pada 2006 di MA, dia masih aktif sebagai konsultan. Ini tindakan yang tidak profesional. Maka kami meminta kepada KY agar melakukan pemeriksaan terhadap BR," pinta Ismet.
Aduan ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Sub Bagian Pemeriksaan Kasus, Hamka Kapopang.
"Kami telah menerima audiensi dari LBH Jakarta. Apa yang telah disampaikan telah kami catat tentu KY menerima laporan secara tertulis. Mudah-mudahan tentang hakim ini akan segera selidiki. Terkait proses persidangan di Serang, bisa mengajukan pemantauan persidangan," papar Hamka.
(asp/try)