Bantah Tertutup Soal Verifikasi Parpol, KPU Jateng Datangi Bawaslu

Bantah Tertutup Soal Verifikasi Parpol, KPU Jateng Datangi Bawaslu

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 20:54 WIB
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yang dianggap tertutup terkait susahnya mengakses data-data parpol yang diverifikasi faktual. Menanggapi hal itu, KPU Jateng mendatangi kantor Bawaslu Jateng Rabu siang.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan kekecewaan Bawaslu karena tidak bisa mengakses data parpol yang diverifikasi.

"Kepengurusan dari pusat apakah sama dengan yang di provinsi, itu yang sebenarnya kita awasi, tapi akses data kita tidak diberi," kata Teguh di kantornya, Jalan Sisingamangaraja no 77, Semarang, Rabu (7/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan akses data dialami Bawaslu hingga empat kali. Pertama, tanggal 30 Oktober saat penyerahan dokumen parpol yang lolos administrasi dari KPU Pusat ke KPU Kabupaten/Kota. Kedua, tanggal 1 November ketika Bawaslu hendak mengakses sample keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota yang difasilitasi KPU Jateng. Ketiga, tanggal 2 November saat meminta data kepengurusan parpol untuk keperluan pengawasan, dan terakhir yaitu tanggal 3 November KPU Jateng tidak berkoordinasi bahwa ada dua parpol yang mengalami penundaan dalam proses verifikasi faktual yang dimulai hari Sabtu (3/11) lalu.

"Kalau tidak diawasi dan ternyata tidak sesuai peraturan, dikhawatirkan ada dugaan penyelamatan parpol tertentu oleh KPU," tandas Teguh.

Menanggapi komentar tersebut, siang tadi sembilan anggota KPU Jateng datangi kantor Bawaslu untuk menyerahkan sample keanggotaan parpol di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng. Ketua KPU Jateng, Muhammad Fajar Saka mengatakan saat ini kepengurusan parpol masih dalam proses rekap.

"Masih dalam proses merekap. Karena ada rekan kami yang masih di Jakarta sehinga kami belum bisa melaksanakan pleno," ujar Fajar.

Terkait adanya tudingan KPU tertutup soal data kepada Bawalu, menurut Fajar itu hanya soal mekanisme karena merupakan kegiatan internal KPU.

"Itu hanya mekanisme, bukan tertutup. Hari ini diminta menyampaikan ke Bawaslu, ya kami laksanakan," tegasnya.

Seperti diketahui, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

(alg/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads