"Di internal pemerintah perlu diadakan evaluasi bagaimana proses pengajuan permohonan grasi ini sampai ke Presiden," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/11/2012).
Politisi Gerindra ini mengapresiasi respons cepat Presiden SBY untuk mengkaji pencabutan grasi terhadap Ola. Baginya, tindakan presiden tersebut akan mendapat respons positif, dengan catatan ke depan presiden mengetatkan pemberian grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.
"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).
Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak. "Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," jelasnya.
(fdn/fdn)