Presiden Diminta Evaluasi Pemberian Grasi Terpidana Narkoba

Presiden Diminta Evaluasi Pemberian Grasi Terpidana Narkoba

- detikNews
Rabu, 07 Nov 2012 09:05 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta cermat dalam mengabulkan permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba. "Insiden" pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola (42) yang ternyata menjadi penyelundup sabu dari balik penjara, harus jadi pelajaran bagi presiden.

"Di internal pemerintah perlu diadakan evaluasi bagaimana proses pengajuan permohonan grasi ini sampai ke Presiden," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/11/2012).

Politisi Gerindra ini mengapresiasi respons cepat Presiden SBY untuk mengkaji pencabutan grasi terhadap Ola. Baginya, tindakan presiden tersebut akan mendapat respons positif, dengan catatan ke depan presiden mengetatkan pemberian grasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan diharapkan Presiden agar lebih hati-hati dalam memberikan grasi kepada para napi narkoba. Meskipun alasan demi kemanusiaan dapat dipahami, dan hak untuk memberikan grasi itu adalah wewenang Presiden, namun pengecekan terhadap kasus hukum dan latar belakang dari napi yang akan diberikan grasi perlu ditingkatkan sehingga tidak terulang kasus Ola ini dimana Presiden mencabutnya kembali" papar Martin.

Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.

"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).

Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak. "Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," jelasnya.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads