Duh! 153 PNS Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Sebagian Malah Naik Pangkat

Duh! 153 PNS Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Sebagian Malah Naik Pangkat

- detikNews
Selasa, 06 Nov 2012 16:39 WIB
Duh! 153 PNS Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Sebagian Malah Naik Pangkat
Jakarta - Kemendagri menemukan fakta mencengangkan soal PNS yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Indonesia. Data sementara, ada 153 PNS mantan terpidana korupsi. Semuanya tidak dipecat!

"Data sementara yang kita minta ada 153 PNS dari berbagai daerah. Data itu sementara karena keterbatasan waktu kita untuk mendatanya," kata Kapuspen Kemendagri Raydonnyzar Moenoek, kepada detikcom, Selasa (6/11/2012).

Menurut Donny, mereka berasal dari PNS eselon dua, tiga dan empat. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan unsur bendaharawan," terangnya.

Sayang, Donny enggan menyebut siapa saja identitas mereka, termasuk asal daerah masing-masing. Yang jelas, mereka saat ini masih bekerja seperti biasa, bahkan kabarnya sebagian ada yang naik pangkat layaknya mantan Sekda Bintan Azirwan yang pernah divonis bersalah namun diangkat jadi kepala dinas Kepulauan Riau.

"Kita sedang mencermatinya. Tapi data terdahulu ada 14 yang dinaikkan jabatannya, untuk yang sekarang belum ada," jelasnya.

"Mereka ada yang diberhentikan dan ada yang belum. Karena di pasal 23-24 UU No 43 tahun 1999 ada kalimat mereka bisa diberhentikan atau tidak," sambungnya.

Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim surat edaran ke seluruh daerah soal larangan PNS eks terpidana untuk mendapat jabatan baru. Aturan itu diharapkan dapat dipatuhi oleh para kepala daerah.

"Nanti kita rumuskan, kalau tidak dijalankan pasti ada langkah lebih lanjut. Pasti dievaluasi, mana yang betul-betul merespons dan tidak," tegasnya.

Ke depan, Mendagri juga berjanji akan membahas regulasi lebih ketat soal pemecatan PNS. Mereka yang bersalah akan didorong supaya diberhentikan tanpa ada aturan lain yang meringankan.

"Kita sedang mengusulkan bagaimana menyikapi regulasi ini," imbuhnya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads