Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Surakarta, Selasa (6/11/2012). Kepala Kejari Surakarta, Richardo Sitinjak, menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2011 dan 2012 sehingga sah untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 pucuk senjata api laras pendek, satu senjata api laras panjang, 22 amunisi CACT38 aktif, berisi 533 butir peluru senjata api laras panjang, 32 butir peluru senjata AOI kaliber 9mm, sarung senjata warna hitam, dan tas ransel warna hitam. Barang-barang tersebut didapat dari dua kasus tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua senjata api dimusnahkan dengan cara senjata dipotong menjadi beberapa bagian dengan alat pemotong khusus yang telah dipersiapkan. Barang yang berupa narkoba dibakar secara terbuka, sedangkan 587 butir peluru dimusnahkan secara khusus oleh anggota Detasemen Peralatan (Denpal) TNI AD dengan cara dimasukkan kedalam kotak khusus kemudian dibakar.
Ada kejadian menarik dari acara pemusnahan tersebut. Peluru yang dibakar tiba-tiba meledak. Ledakan yang cukup keras itu mengagetkan para pejabat dan wartawan yang meliput. Meskipun tidak ada insiden, namun ledakan itu membuat para wartawan terutama wartawan foto dan televisi yang sedang mengambil gambar langsung lari menjauh. Bahkan ada yang terjatuh.
"Biasanya pemusnahan peluru aktif seperti ini dilakukan di ruangan tertutup. Tapi kali ini ada permintaan dari Kejari untuk dimusnahkan di lokasi terbuka dan disaksikan oleh umum. Kami tadi sudah memberikan peringatan agar tidak terlalu dekat karena dipastikan peluru aktif yang terbakar akan meledak," ujar petugas dari Denpal TNI AD.
(mbr/try)