"Kita akan melakukan tes urine. Kapan waktunya? Tidak mungkin menyebutkan. Kalau disebutkan sebulan ke depan, orang nggak akan makai narkoba," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (5/11/2012). Tes urine hakim ini akan dilakukan bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY).
Terkait kicauan hakim Puji, BNN tidak langsung serta merta menangkap hakim yang dimaksud Puji. BNN akan menggunakan kicuan hakim Puji untuk petunjuk sehingga menunggu waktu yang tepat menangkap target. "Kalau melakukan penangkapan harus ada barang bukti," beber Sumirat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nanti serahkan dari kawan-kawan penyidik, nggak bisa langsung ditangkap. PW itu butuh waktu dua bulan untuk memastikan dia memakai narkotika. Kita masih berkoordinasi dengan KY dan MA," sambung Sumirat.
Seperti diketahui, Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas.
Puji saat ini ditahan di BNN dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Saat bertamu di BNN, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menemui hakim Puji.
"Menurut Pak Puji banyak hakim di Jakarta yang memakai narkoba," kata Imam membeberkan kicauan Puji.
(asp/nrl)