Polri Evaluasi Proses Hukum Bentrokan Warga di Lampung Selatan

Polri Evaluasi Proses Hukum Bentrokan Warga di Lampung Selatan

- detikNews
Senin, 05 Nov 2012 15:23 WIB
Jakarta - Mabes Polri menghormati 10 kesepakatan damai dua warga yang bertikai di Lampung Selatan. Proses hukum kasus tersebut akan dievaluasi.

"Nanti akan kita pertimbangkan proses penanganan selanjutnya. Penyelidikan tetap berlanjut kan dilihat dari proses pengumpulan data, olah TKP. Sementara tersangka belum," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Menurut Boy, pada butir delapan dari 10 kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak disebut permasalahan tanggal 27-29 Oktober 2012 yang menelan korban jiwa tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada butir delapan yang akan kita lakukan evaluasi, ini menjadi masukan bagi aparat penegak hukum di sana dan tentunya kita menghargai kesepakatan yang diajukan kedua pihak ini," ujar Boy.

Adapun bunyi butir delapan dari pertemuan itu adalah, "Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian."

Disinggung apakah tidak akan menjadi preseden buruk ketika belasan nyawa melayang dalam bentrokan dan proses hukum tidak ditegakkan?

"Itu adalah kesepakatan masyarakat di sana, kita akan mengevaluasi," jawab Boy.

Boy menambahkan, para pengungsi yang sempat dievakuasi ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Bandar Lampung, berangsur-ansur kembali ke Desa Balinuraga.

"Terutama mereka yang rumahnya rusak ringan," ujar Boy.

Pihak keamanan pun masih disiagakan di sekitar Bali Nuraga. Sebanyak 4 ribu petugas yang terdiri dari aparat gabungan TNI/Polri, kata Boy, masih berjaga sampai kembalinya warga Balinuraga secara berangsur-angsur.

Adapun 10 poin kesepakatan yang ditandatangani dua kelompok warga yang bertikai:

1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.

2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas.

3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan.

4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat.

5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan.

7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan.

8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian.

9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan, terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.

10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk mensosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads