"Barang bukti yang disita adalah 1.893,2 gram sabu yang diperoleh dari pengungkapan dua kasus berbeda. Guna pembuktian perkara dan uji laboratorium, petugas menyisihkan 83,7 gram; 19 gram disisihkan untuk kepentingan Iptek; dan 18,3 gram disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 1.772,2 gram," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di kantor BNN Jalan MT Haryono No 11, Jakarta Timur, Senin (5/11/2012).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu juga disaksikan Inspektur Utama BNN Irjen Pol Sulistyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas meminta CR untuk melakukan tes rontgen dan hasilnya CR menelan kapsul yang dicurigai berisi narkoba. Proses pengeluaran 60 kapsul dengan berat bruto 1.118,2 gram dari tubuh CR dilakukan selama kurang lebih 18 jam.
"Dalam kapsul tersebut diketahui positif mengandung metampetamin atau sabu," tutur Sumirat.
Sementara kasus kedua berawal dari ditemukannya benda mencurigakan dalam sebuah tas gendong milik seorang wanita bernama Nur Asiyah (NA) pada Kamis 4 Oktober 2012. NA tertangkap dengan membawa 775 gram narkotika jenis sabu yang diselipkan di bawah tas miliknya saat petugas Bea dan Cukai Bandara Hussein Sastranegara Bandung melakukan pemeriksaan barang bagasi dengan menggunakan X-ray.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 buah buku tabungan atas nama SN, 1 buat kartu ATM, 1 buah handphone, 1 set dokumen perjalanan, dan 1 buah paspor atas nama tersangka.
(rmd/nrl)