"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi DK," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (5/11/2012).
Namun Wafid belum hadir ke kantor KPK, setidaknya sampai pukul 11.00 WIB. Wafid telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap Wisma Atlet. Hukuman untuk Wafid ini dikuatkan di tingkat pengadilan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada (15/10/2012) usai menjalani pemeriksaan, Dedi berujar bahwa ia tidak bersalah melainkan hanya menjalankan perintah atasan. Dalam hal ini atasan langsung Dedi ialah Wafid Muharram.
Dedi yang menjadi PPK proyek Hambalang sejak tahun 2010 ini berdalih dengan kewenangan yang terbatas sebagai Eselon II tidak mungkin baginya untuk mengubah perencanaan proyek termasuk anggaran.
"Pimpinan saya, atasan saya Pak Wafid, atasan langsung saya. Jadi saya sebagai PPK bertanggung jawab kepada menteri melalui Sesmenpora," terangnya.
Dedi menyebut bahwa dalam pemeriksaan nanti ia akan membongkar semua yang diketahui. "Apa yang saya ketahui sesuai dengan kewajiban saya, sesuai dengan yang diinstruksikan kepada saya. Sebagai bawahan saya diinstruksikan di-direct bahasa teman-teman akan saya sampaikan tapi kalau di luar itu saya tidak tahu" paparnya.
(fjp/nrl)