Sekjen Nasrep, Neneng A Tuty, mengatakan partainya akan mencoba segala usaha untuk membuat Partai Nasrep lolos verifikasi KPU. Nasrep pun telah mengadu ke Bawaslu pekan lalu.
"Kami sudah ke Bawaslu, putusan yang sudah diputus ini bukan berarti akhir. Bawaslu tugasnya mengklarifikasi, kita tidak boleh menyalahkan lembaga negara dan harus menempuh jalan yang sesuai. Mungkin ada kekhilafan dari KPU," kata Neneng saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (3/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau ada kata-kata tidak lolos, itu nanti saja. Yang penting sekarang perjuangan," ujarnya.
Berikut 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
(trq/trq)