Golkar Diminta Lengkapi Dokumen Kepemilikan Kantor DPD

Verifikasi Faktual Parpol

Golkar Diminta Lengkapi Dokumen Kepemilikan Kantor DPD

- detikNews
Sabtu, 03 Nov 2012 18:54 WIB
Proses verifikasi faktual di DPD Golkar (Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta Partai Golkar melengkapi dokumen kepemilikan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dokumen ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi partai dalam proses verifikasi faktual.

"Golkar diberi waktu seminggu ke depan melengkapi dokumen kepemilikan kantor," kata Ketua Tim Verifikasi I KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor DPD Golkar, Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).

Sumarno menjelaskan ada tiga hal yang akan diverifikasi KPU. Pertama, mengenai kepengurusan inti partai. "Apakah kartu tanda anggota, kartu tanda penduduk sesuai dengan yang diberikan kepada KPU pusat," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua mengenai kesekretariatan yakni bukti kepemilikan termasuk keberadaan kantor DPD. "Ini penting karena memang ada parpol yang dalam dokumennya mencantumkan alamat kantor yang tidak jelas dan dalam verifikasi kantornya ada nggak rapi," tutur Sumarno.

Ketiga, KPU akan memverifikasi syarat minimal keterwakilan perempuan, yakni 30 persen dari jumlah total pengurus partai. "Nanti kami akan memeriksa satu persatu jika kami sudah siap mengecek kebenaran dokumen-dokumen yang ada," imbuh dia.

Verifikasi faktual merupakan lanjutan dari proses penetapan parpol di Pemilu 2014. Dari 34 parpol yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu ke KPU, hanya 16 parpol yang dinyatakan lolos syarat administrasi.

Keenam belas parpol tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads