"Golkar diberi waktu seminggu ke depan melengkapi dokumen kepemilikan kantor," kata Ketua Tim Verifikasi I KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor DPD Golkar, Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).
Sumarno menjelaskan ada tiga hal yang akan diverifikasi KPU. Pertama, mengenai kepengurusan inti partai. "Apakah kartu tanda anggota, kartu tanda penduduk sesuai dengan yang diberikan kepada KPU pusat," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, KPU akan memverifikasi syarat minimal keterwakilan perempuan, yakni 30 persen dari jumlah total pengurus partai. "Nanti kami akan memeriksa satu persatu jika kami sudah siap mengecek kebenaran dokumen-dokumen yang ada," imbuh dia.
Verifikasi faktual merupakan lanjutan dari proses penetapan parpol di Pemilu 2014. Dari 34 parpol yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu ke KPU, hanya 16 parpol yang dinyatakan lolos syarat administrasi.
Keenam belas parpol tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
(fdn/trq)