"Dia diduga penggerak atau yang suruh 23 preman itu untuk menduduki lahan gedung Arthaloka tersebut," ucap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (3/11/2012).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada DN. Polisi belum menetapkan DN ataupun 23 anak buahnya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyol menambahkan, motif dari pendudukan lahan itu adalah terkait sengketa tanah. Namun dirinya belum bisa membeberkan secara rinci, pihak mana saja yang terlibat sengketa tersebut.
"Motifnya sengketa lahan, tapi siapa dengan siapa masih kita cari dulu info-nya. Intinya kalau ada sengketa lahan tidak dibenarkan bawa preman-preman apalagi bawa senjata tajam dan senjata api," tutup Yoyol.
Sebelumnya, 23 preman tersebut diciduk polisi pada Jumat (2/11/2012) pukul 23.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam dan senjata api.
(rvk/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini