"Saya yakin akan dibebaskan," kata Dhana usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (2/11/2012).
Dhana menyebut tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sangat berlebihan. Alasannya, fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi, menunjukkan Dhana tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana dituntut atas 3 dakwaan, pertama, menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo, kedua, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan ketiga, melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko akan memutus perkara Dhana pada Jumat, 9 November 2012 pekan depan. "Putusan satu minggu berikutnya jam 14.00 WIB," sebut Sudjatmiko.
(fdn/aan)