Ada tiga orang yang menjadi tersangka bersama antara KPK dan Mabes Polri yang sama-sama mengusut kasus Simulator SIM: Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Nama terakhir telah menjadi terdakwa kasus yang lain dan ditahan di rutan Kebon Waru Bandung. Sedangkan Didik dan Budi telah ditahan Bareskrim pada awal Agustus silam.
Dengan penahanan Budi dan Didik yang dilakukan Bareskrim itu, KPK pun 'tak berdaya'. Alhasil lembaga ini memilih melakukan fokus dalam melengkapi berkas Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas yang menjadi tersangka utama ini menjadi satu-satunya tersangka KPK yang tidak beririsan dengan Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato mengenai sengketa kasus Simulator pada 8 Oktober, arah angin berhembus ke KPK. Presiden meminta Bareskrim menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Meski memakan waktu, proses pelimpahan itu akhirnya dilakukan oleh Bareskrim, hampir di detik-detik terakhir berakhirnya masa penahanan Budi dan Brigjen Didik pada Selasa - Rabu (30-31 Oktober).
Pada Kamis (1/11/2012) pukul 00.00 WIB, masa tahanan Budi dan Brigjen Didik habis. Keduanya bebas demi hukum. Alhasil penyidik KPK pun tak akan lagi repot-repot keluar kantor untuk memeriksa keduanya. Pada Kamis kemarin juga penyidik memanggil Budi untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir karena suatu hal.
Sedangkan Brigjen Didik diperiksa pada Jumat hari ini. Jenderal bintang satu ini memenuhi panggilan KPK. Datang dengan mengenakan jas warna hitam, mantan Wakil Kepala Korlantas ini didampingi lima koleganya.
(fjr/nrl)