Ketika KPK Tak Lagi Repot Periksa Brigjen Didik cs di 'Rutan Tetangga'

Ketika KPK Tak Lagi Repot Periksa Brigjen Didik cs di 'Rutan Tetangga'

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 11:37 WIB
Brigjen Didik Purnomo
Jakarta - Sebelum akhirnya terjadi pelimpahan perkara, penyidik KPK harus keluar kantor untuk memeriksa Brigjen Didik Purnomo dan Budi Susanto di Mako Brimob dan Bareskrim, karena dua orang itu ditahan Mabes Polri. Kini setelah terjadi pelimpahan kasus dari Polri ke KPK, penyidik KPK pun sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu.

Ada tiga orang yang menjadi tersangka bersama antara KPK dan Mabes Polri yang sama-sama mengusut kasus Simulator SIM: Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Nama terakhir telah menjadi terdakwa kasus yang lain dan ditahan di rutan Kebon Waru Bandung. Sedangkan Didik dan Budi telah ditahan Bareskrim pada awal Agustus silam.

Dengan penahanan Budi dan Didik yang dilakukan Bareskrim itu, KPK pun 'tak berdaya'. Alhasil lembaga ini memilih melakukan fokus dalam melengkapi berkas Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas yang menjadi tersangka utama ini menjadi satu-satunya tersangka KPK yang tidak beririsan dengan Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk melengkapi berkas Irjen Djoko, penyidik KPK juga harus memeriksa Brigjen Didik dan Budi sebagai saksi. Ketika melakukan pemeriksaan keduanya, penyidik KPK harus menyeberang ke Kelapa Dua, Depok, dan juga ke Trunojoyo, Jaksel, tempat keduanya ditahan. Memeriksa saksi di luar kantor tergolong hal yang jarang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya penyidik lembaga antikorupsi ini pernah memeriksa Yulianis, saksi kunci kasus wisma atlet di tempat rahasia, itu juga karena faktor keamanan pada saat itu.

Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato mengenai sengketa kasus Simulator pada 8 Oktober, arah angin berhembus ke KPK. Presiden meminta Bareskrim menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu. Meski memakan waktu, proses pelimpahan itu akhirnya dilakukan oleh Bareskrim, hampir di detik-detik terakhir berakhirnya masa penahanan Budi dan Brigjen Didik pada Selasa - Rabu (30-31 Oktober).

Pada Kamis (1/11/2012) pukul 00.00 WIB, masa tahanan Budi dan Brigjen Didik habis. Keduanya bebas demi hukum. Alhasil penyidik KPK pun tak akan lagi repot-repot keluar kantor untuk memeriksa keduanya. Pada Kamis kemarin juga penyidik memanggil Budi untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir karena suatu hal.

Sedangkan Brigjen Didik diperiksa pada Jumat hari ini. Jenderal bintang satu ini memenuhi panggilan KPK. Datang dengan mengenakan jas warna hitam, mantan Wakil Kepala Korlantas ini didampingi lima koleganya.






(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads