7 Hakim Agung Pensiun, Penyelesaian Perkara Menurun

7 Hakim Agung Pensiun, Penyelesaian Perkara Menurun

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 11:24 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Panitera Mahkamah Agung (MA) Soeroso Ono mengakui ada penurunan penyelesaian perkara hingga 23 persen dibanding tahun 2011 lalu. Hal ini dikarenakan 7 hakim agung pensiun pada tahun 2012 ini sehingga MA kehilangan 2 majelis.

"Hingga September 2012, MA berhasil memutus 8.221 perkara. Jumlah ini jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2011 turun 23,40 persen. Hingga September, MA telah memutus 10.145 perkara," ujar Soeroso Ono seperti dilansir website MA, Jumat (2/11/2012).

Hal ini dia sampaikan di Komisi Khusus Rakernas MA. Komisi Khusus adalah komisi yang terdiri dari Pimpinan MA, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, Panitera MA, Panitera Muda, Panitera Muda Tim dan para Direktur Pranata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Soeroso penurunan tersebut dikarenakan 7 hakim agung pensiun hingga Oktober ini. "Artinya MA kehilangan dua majelis dan dua bulan sebelum pensiun mereka tidak mendapatkan distribusi perkara," terang Soeroso.

Sementara itu, kinerja penyelesaian perkara MA yang diukur dengan jumlah perkara yang berhasil dikirim telah melampaui target minimal. Dalam paparan Panitera, jumlah perkara yang terkirim berjumlah 9.903 perkara. Jika dibandingkan dengan perkara masuk yang berjumlah 9.892 kasus, maka MA telah mencapai clearance rate 100,11 persen.

"Indikator Kinerja Rasio Penyelesaian Perkara (Clearance Rate) dinilai baik apabila jumlah perkara kirim minimal sama dengan perkara masuk," tegas Soeroso.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads