"Hingga September 2012, MA berhasil memutus 8.221 perkara. Jumlah ini jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2011 turun 23,40 persen. Hingga September, MA telah memutus 10.145 perkara," ujar Soeroso Ono seperti dilansir website MA, Jumat (2/11/2012).
Hal ini dia sampaikan di Komisi Khusus Rakernas MA. Komisi Khusus adalah komisi yang terdiri dari Pimpinan MA, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, Panitera MA, Panitera Muda, Panitera Muda Tim dan para Direktur Pranata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kinerja penyelesaian perkara MA yang diukur dengan jumlah perkara yang berhasil dikirim telah melampaui target minimal. Dalam paparan Panitera, jumlah perkara yang terkirim berjumlah 9.903 perkara. Jika dibandingkan dengan perkara masuk yang berjumlah 9.892 kasus, maka MA telah mencapai clearance rate 100,11 persen.
"Indikator Kinerja Rasio Penyelesaian Perkara (Clearance Rate) dinilai baik apabila jumlah perkara kirim minimal sama dengan perkara masuk," tegas Soeroso.
(asp/nrl)