Bea Cukai Tangkap Pria China Penyimpan Sabu Rp 1 M di Sepatu

Bea Cukai Tangkap Pria China Penyimpan Sabu Rp 1 M di Sepatu

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 15:51 WIB
Jakarta - Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika dan psikotropika jenis Metamphetamin (sabu) seberat 97,9 gram dan ketamin kurang lebih 966 gram. Nilai barang tersebut Rp 1 miliar.

Bea Cukai dalam rilisnya Kamis (1/11/2012) menyebutkan, penangkapan dilakukan pada seorang pria warga negara China berinisial JD (24) pada Rabu (31/10) pukul 22.00 WIB di Terminal II D kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. JD menumpang pesawat China Airlines dengan jurusan Hong Kong-Jakarta dan nomor pesawat CI-679.

Modus pelaku yakni kristal bening metamphetamin atau sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan berdasarkan kecurigaan petugas yang mengamati gerak-gerik pelaku. Dari hasil itu, dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang dan ditemukan 5 bungkus kristal bening pada sepatu di kaki kirinya dan 6 bungkus pada sepatu kanannya. Diduga kristal bening tersebut merupakan narkotika.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, diketahui kristal bening sebanyak 10 bungkus seberat 966 gram bruto positif ketamin dan 1 bungkus seberat 97,9 gram bruto positif metamphetamin (sabu) dengan estimasi nilai barang Rp 1,098 miliar.

Untuk tindak lanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik satuan reserse narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku terancam pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,05 miliar.

Sedangkan untuk jenis sabu sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika Kategori Golongan I adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara dalam hal barang bukti, beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3.



(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads