Bea Cukai dalam rilisnya Kamis (1/11/2012) menyebutkan, penangkapan dilakukan pada seorang pria warga negara China berinisial JD (24) pada Rabu (31/10) pukul 22.00 WIB di Terminal II D kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. JD menumpang pesawat China Airlines dengan jurusan Hong Kong-Jakarta dan nomor pesawat CI-679.
Modus pelaku yakni kristal bening metamphetamin atau sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Cempaka Putih, diketahui kristal bening sebanyak 10 bungkus seberat 966 gram bruto positif ketamin dan 1 bungkus seberat 97,9 gram bruto positif metamphetamin (sabu) dengan estimasi nilai barang Rp 1,098 miliar.
Untuk tindak lanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik satuan reserse narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku terancam pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,05 miliar.
Sedangkan untuk jenis sabu sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika Kategori Golongan I adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara dalam hal barang bukti, beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3.
(nik/nrl)