"Iya, kami mengirimkan MINI Cooper S beberapa waktu lalu ke Hang Lekir V," kata petugas Auto One kepada detikcom di show room mobil yang berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).
Petugas tersebut mengaku lupa tanggal pengiriman secara pasti mobil mewah ini. Namun dia masih ingat mobil itu dikirim ke rumah Nurhadi yang merupakan pejabat di MA. "Pak Nurhadi itu pejabat di MA. Kalau siapa yang membayar pembelian itu, saya tidak tahu," ujar petugas yang tidak mau disebut namanya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat saya tanya ke sopir truknya, katanya buat Pak Nurhadi," kata warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Rabu (31/10) kemarin.
Lantas, siapakah yang membeli mobil kelas premium ini? Hingga saat ini masih misterius. Nurhadi yang sedang berada di Manado dalam rangka Rakernas MA 2012, enggan menemui wartawan. Penjagaan Hotel Peninsula Manado malah diperketat untuk menutup akses wartawan bisa bertemu dengan Nurhadi maupun dengan petinggi-petinggi MA. Bahkan detikcom diusir oleh petugas MA saat hendak meminta konfirmasi hal tersebut.
Terkait berbagai pemberitaan belakangan ini, Nurhadi dalam wawancara khusus dengan Tempo menepis semuanya.
"Pokoknya saya hanya mau mengatakan jika saya ini clean. Kenapa kemudian saya mendapatkan pembelaan dari sejumlah hakim, karena mereka tahu apa yang sudah saya perbuat selama ini. Latar belakang saya sendiri mereka ketahui dengan baik," kata Nurhadi.
Sementara itu, KPK menyatakan sebagai pejabat Eselon I, Nurhadi wajib melaporkan harta kekayannya. "Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(asp/nrl)