"Harus cermat DKPP dalam memutuskan menetapkan pemecatan itu. Pemecatan itu kata akhir, kalau sampai dipecat pasti ada kesalahan yang sangat fatal," ujar pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (31/10/2012) malam.
DKPP KPU tentunya memiliki pertimbangan yang matang sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan yang tergolong sanksi berat. Namun diharapkan agar DKPP benar-benar berhati-hati dan cermat dalam mengambil setiap keputusan agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan Pilgub DKI jangan sampai batal demi hukum," imbuh Siti, terkait dengan sanksi pemecatan terhadap Ramdansyah selaku Ketua Panwaslu DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Siti menilai kinerja Bawaslu, Panwaslu maupun KPU dalam Pilgub 2012 ini sudah lebih baik jika dibandingkan pada Pilgub 2007 lalu. Menurutnya, peran Panwaslu dalam Pilgub DKI lalu cukup profesional. Meskipun masih ada kekurangan, namun patut diapresiasi.
"Relatif berhasilnya pilkada sampai dua putaran adalah peran positif media, KPU DKI, Panwaslu DKI. Kalau tidak ada sinergi, kan susah. Menurut saya luar biasa, dalam sejarah Panwaslu dibanding tahun 2007 lalu, ini luar biasa," nilainya.
Oleh karena itu, adanya sanksi pemecatan terhadap Ramdansyah selaku Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini patut dipertanyakan. "Menurut saya, ini pemecatan fatal. Sefatal apa pelanggarannya, harus dipertanyakan supaya ada klarifikasi," tandasnya.
Selain memecat Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, sebelumnya DKPP KPU juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu daerah. Pada Agustus lalu, DKPP KPU memecat tiga dari lima orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara yang dinyatakan melanggar kode etik. Kemudian pada Oktober, DKPP KPU juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung.
Pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu tersebut beragam, 2 anggota KIP Aceh Tenggara terbukti melanggar kode etik dengan menetapkan Armen Desky sebagai salah satu calon bupati Kabupaten Aceh Tanggara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU dan peraturan.
Kemudian ketua dan anggota KPU Tulang Bawang terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan para pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tulang Bawang secara cermat dan adil. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Pada Senin 29 Oktober, DKPP pimpinan Jimly Asshiddiqie juga memecat ketua dan empat orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan lalai dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sutra. Mereka adalah Mas'udi (Ketua KPU), Bosman, Abdul Syahir, La Ode M. Arddin, Eka Suaib (Anggota KPU).
(nvc/nrl)