Nazar Minta KPK Dalami Peran Mahfud Suroso Berbekal Audit BPK

Nazar Minta KPK Dalami Peran Mahfud Suroso Berbekal Audit BPK

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 09:35 WIB
Jakarta - Meski bukan perusahaan besar Duta Sari Citralaras menyita perhatian dalam audit BPK tentang proyek Hambalang. Perusahaan ini menerima uang muka sebesar Rp 63 milliar. Nazaruddin, orang yang pertama kali menggemakan kasus ini di media, meminta KPK untuk mendalami peran Dirut Dutasari Mahfud Suroso.

"Mengenai Mahfud dan Dutasari itu kan sudah disampaikan oleh Nazar bahwa memang dia terlibat dalam permainan," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarief dalam perbincangan, Kamis (1/11/2012).

Menurut Elsa, Mahfud bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang tidak tersentuh dalam laporan BPK. Elsa juga menyebut Mahfud sebagai orang yang membawa PT Adhi Karya agar dapat memenangi proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Mahfud ini, nanti akan terbongkar mengenai peran Anas. Kan sudah jelas kalau Dutasari ini merupakan perusahaan milik istri Anas," terang Elsa.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Audit BPK ini bisa dijadikan modal besar bagi KPK untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat baik itu dalam penerbitan sertifikat, lelang tender, maupun mengenai adanya praktek suap dalam proyek itu.

"Hasil audit KPK ini bisa diklasifikasi sebagai langkah baru. Mustahil korupsi di proyek ini dilakukan oleh satu orang saja, pasti banyak pihak yang terkait, sehingga korupsi ini bisa terjadi," ujarnya.

Sejak awal Nazaruddin memang menyebut Mahfud Suroso terlibat dalam permainan di proyek Hambalang. Mahfud pun pernah beberapa kali diperiksa KPK. Orang nomor satu di PT Dutasari ini membantah dirinya terlibat.

"Saya tidak ada peran. Saya kontraktor biasa. Saya subkontrak mekanikal elektrik," ujar Mahfud kala itu.

Dalam audit BPK yang beredar di DPR, disebutkan ada uang yang mengalir ke Dirut PT Dutasari Citralaras. "Menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya," bisik sumber detikcom terkait hasil audit itu.

Dutasari ini disebutkan juga mengajukan pembayaran pekerjaan pada 2010 atas jenis pekerjaan yang tidak dikerjakan. "Sedang dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi, Machfud selaku Dirut meminta dan menerima pembayaran atas pekerjaan ME dari KSO Adhi-Wika yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan," jelasnya.

Dutasari merupakan perusahaan yang mendapat subkontraktor dari Adhi-Wika untuk menangani pekerjaan mekanikal elektrikal. PT Dutasari Citralaras ini memang sempat ramai beberapa waktu lalu. Hal ini terkait dengan keberadaan Athiyah Laila, istri Ketum PD Anas Urbaningrum. Athiyah pernah menjadi direksi di perusahaan itu. Athiyah juga sudah pernah diperiksa KPK. Anas pernah menyampaikan istrinya tidak tahu soal urusan itu karena sudah keluar dari perusahaan Dutasari. Anas juga membantah dirinya terlibat.



(fjp/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads