Komisi III Minta Polisi dan KPK Selesaikan Korlantas Secara Kekeluargaan

Komisi III Minta Polisi dan KPK Selesaikan Korlantas Secara Kekeluargaan

- detikNews
Senin, 29 Okt 2012 04:46 WIB
Jakarta - Gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkut tindakan penggeledahan KPK menimbulkan beragam spekulasi terkait penyidikan kasus simulator SIM yang sedang dilakukan KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy meminta Polri dan KPK menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Saya tidak berprasangka buruk sama KPK dan Polisi, kita serahkan ke proses hukum yang ada. Tapi kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik," kata Tjatur pada detikcom, Minggu (28/10/2012) malam.

Tjatur menambahkan salah satu pihak sebaiknya ada yang mengalah, karena kesan persaingan tidak sehat antara KPK dan Polri hanya menguntungkan para koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengedepankan sikap legowo, itu jauh lebih baik dari pada ribut terus, yang untung koruptor," ujar Tjatur.

Terkait isi gugatan proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang bukti kasus korupsi simulator SIM, Tjatur mengaku tidak mengetahui detilnya. Ia lebih menyarankan agar KPK dan Polri kembali duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tergantung apa yang digugat, kita kan tidak tahu yang terjadi sebenarnya, kita tidak detil. Tapi menurut saya, lebih baik polisi dan KPK duduk satu meja selesaikan sendiri," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi tersebut.

Tjatur menjelaskan Komisi III akan terus memantau perkembangan sinergisitas antara KPK dan Polri. Jika tetap tidak didapatkan kinerja harmonis antara KPK dan Polri, Tjatur akan memaksa dua institusi ini untuk berdamai.

"Kita akan lanjutkan terus, kalau mereka tidak bisa berdamai kita paksa berdamai," tutup Tjatur.

Seperti yang diketahui, Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan.

Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun materi dokumen-dokumen yang tidak ada kaitannya dengan simulator SIM agar dikembalikan.

(vid/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads