Duh! Hakim Agung Jadi Warga Kelas 2 di MA

Duh! Hakim Agung Jadi Warga Kelas 2 di MA

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2012 10:51 WIB
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Jabatan hakim agung adalah jabatan luhur dan mulia. Tetapi di institusinya sendiri, hakim agung malah menjadi warga kelas dua. Ada pun warga kelas satu malah dipegang oleh PNS Mahkamah Agung (MA) yang saat ini dipimpin Sekretaris MA.

Salah satunya adalah kebijakan Sekretaris MA soal fasilitas dinas. Jika PNS eselon I mendapat mobil dinas Toyota Camry, hakim agung malah mendapat Toyota Altis. Jika PNS eselon I mendapat tempat duduk pesawat kelas bisnis, maka hakim agung malah mendapat tempat duduk kelas ekonomi.

"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ketimpangan fasilitas perjalanan dinas itu, Sekretaris MA menyalahi Peraturan Menteri Keuangan No 113/Pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut tegas disebutkan bahwa hakim agung dan hakim konstitusi dalam perjalanan dinas dalam negeri mendapat fasilitas pesawat dengan tempat duduk kelas bisnis.

"Saya protes dalam rapat pleno MA pada 16 Oktober 2012. Sebab ada 6 orang eselon I dan II yang mendapatkan tiket pesawat tempat duduk di kelas bisnis untuk perjalanan dinas menuju Rakernas yang akan diselenggarakan di Manado pada 28 hingga 31 Oktober 2012," beber mantan anggota DPR ini.

Kegeraman Gayus semakin menjadi karena sebagian besar hakim agung ditempatkan di kelas ekonomi. Tetapi selisih ini telah selesai ditengahi oleh Ketua MA dengan meminta PNS eselon I dan II untuk memberikan tempat duduknya kepada para hakim agung.

"(Jika benar terjadi) Ini pelanggaran UU," tandas Gayus.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads