Seperti dilansir Asia One, Senin (22/10/2012), Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi Wong Mei Ting dan kekasihnya, Tan Peng Tong (29). Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan bocah bernama Jasmine Lee Siew Hui.
Perbuatan keji pasangan ini dilakukan pada 1 Maret 2010 dan 14 Maret 2010 lalu, di kediaman mereka di kawasan Taman Bukit Serdang, Malaysia. Mereka menendang dan memukuli Jasmine dengan hanger atau gantungan baju, hingga berujung kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan ini djerat pasal 302 Undang-undang Pidana tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman mati. Dalam persidangan, jaksa penuntut Fadzillah Begum Abdul Ghani mengungkapkan ada lebih dari 60 luka di tubuh Jasmine saat diautopsi.
Menurut Fadzillah, hasil autopsi menunjukkan bahwa Jasmine mengalami tindak penganiayaan keji dengan menggunakan hanger dari plastik dan juga besi. Disebutkan juga bahwa pasangan tersebut kerap menyekap Jasmine tanpa alasan yang jelas. Bahkan pernah sekali Jasmine diikat ke kursi dengan tali pengikat tas.
"Apakah ini caranya untuk mengajari dan menyayangi seorang anak? Di mana rasa kemanusiaan mereka? Bahkan binatang saja menyayangi anaknya sendiri," pungkas Fadzillah.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini