Dhana menjelaskan travel cek itu diterima pada 10 Oktober 2007. "30 lembar," kata Dhana saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.
Dhana mengaku tidak mengetahui hubungan rekannya Yanuar dengan Ardiansyah, staf Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam, Raja Muschin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan MTC ini berawal ketika Yanuar menghubungi Dhana. Yanuar saat itu membutuhkan uang tunai. "Dia (Yanuar) bilang saya tukar dengan MTC Rp 750 juta," imbuhnya.
MTC itu kemudian dicairkan Dhana. "(Uang pencairan) saya taruh di Bank Mandiri," katanya.
Dhana juga tidak mengenal Rudi Kurniawan, adik mantan Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemkot Batam, Erwinta Marius.
"Pernah terima Rp 750 juta dari Ardiansyah dan Rudi Kurniawan hasil mencairkan MTC?" tanya hakim.
"Tidak pernah. Saya hanya pernah terima 30 MTC dari Yanuar," ujarnya.
"Kita sebatas tukar. MTC yang saya terima dari Yanuar, saya cairkan. Saya investasikan untuk Reksadana dan sebagainya," terang Dhana.
(fdn/ahy)











































