Para ahli pada umumnya sepakat, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tak terkontrol akan menjadi semakin besar. Beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi yang lebih besar. Karena itu Lord Acton, seorang penulis dan ahli politik Inggeris abad ke-19, menyebutkan, "Power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely". Dalam sistem otoriter, di mana kekuasaan pimpinan negara bersifat absolut, korupsi juga menjadi absolut.
Sebuah variasi lain dari abused of power adalah apa yang dapat disebut sebagai penyalahgunaan institusi (abuse of institution), yaitu pemanfaatan organisasi menjadi kendaraan pribadi. Dalam manajemen publik dikenal pengertian, bahwa institusi atau lembaga adalah kenderaan atau sarana untuk melaksanakan strategi organisasi dalam mencapai tujuan. Karena itu struktur organisasi harus disesuaikan dengan strategi. Dalam keadaan di mana terdapat abuse of institution, terjadi penyalahgunaan organisasi. Organisasi dijadikan kenderaan atau pelindung bagi pimpinan atau anggota pimpinan dari organisasi. Organisasi menjadi alat orang yang berkuasa dalam organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini rakyat yang diharapkan memilih partai atau pimpinan partai itu berfungsi sebagai peluru atau alat untuk mewujudkan cita-cita para penguasa partai. Yang menjadi masalah sebenarnya, rakyat di negara-negara berkembang belum memiliki kemampuan untuk ikut menjadi penentu arah dalam partai.
Dalam hal lain, pada berbagai lembaga publik yang sudah ada, abuse of institution ini terlihat dalam bentuk penunggangan lembaga atau ridership. Pejabat-pejabat tertentu dalam organisasi, karena menduduki jabatan kunci atau jabatan yang strategis mampu meyakinkan pejabat lain, bahwa kritik terhadap dirinya sesungguhnya adalah kritik terhadap organisasi. Tuntutan hukum terhadap kesalahannya adalah penghinaan terhadap organisasi. Karena itu seluruh jajaran organisasi sepakat untuk membelanya.
Abused of Institution semacam ini mudah terjadi di negara-negara, dimana tidak jelas batas antara tanggungjawab dan kewajiban. Antara hak pribadi dengan tanggungjawab organisasi. Wewenang yang sesungguhnya diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabtannya, makin besar kewenangannya. Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar.
Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik yang dapat merugikan organisasi secara menyeluruh. Hukum menjadi tumpul dan sesat. Yang salah menjadi benar, yang benar menjadi salah. Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi dan politik, korupsi berjalan seperti angin lewat. Berembus dalam kesunyian dan kesepian.
Tetapi, semua itu tentu ada batasnya. Rakyat yang lemah itu juga akan sadar dan kuat berdiri dibelakang para pejuang kebenaran dan keadilan. Bangkit bersama meluruskan kesesatan dan menyapu semua kemungkaran. Insya Allah.
*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
(vit/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini