"Yang jelas putusan MK itu akan kita jadikan dasar landasan di dalam rangka pemeriksaan terhadap kepala daerah selanjutnya. Dengan adanya putusan itu mempermudah terhadap pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkan bupati, kepala daerah, anggota termasuk DPR/DPRD," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Kamis (27/9/2012).
Menurut Darmono, putusan itu juga akan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk memeriksa kembali Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk. Awang Farouk ini sebelumnya urung diperiksa untuk kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Hingga saat ini, izin pemeriksaan dari Presiden SBY tidak kunjung dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terhadap pasal 36 UU Pemda no 24/2004. UU ini dinilai bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Selain itu UU ini dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.
(riz/nwk)