Kejagung: Putusan MK Permudah Pemeriksaan Kasus Korupsi

Kejagung: Putusan MK Permudah Pemeriksaan Kasus Korupsi

- detikNews
Kamis, 27 Sep 2012 17:22 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi tanpa izin presiden. Kejagung menilai hal ini akan mempermudah institusi tersebut untuk melakukan pemeriksaan pada perkara korupsi yang banyak terjadi di daerah.

"Yang jelas putusan MK itu akan kita jadikan dasar landasan di dalam rangka pemeriksaan terhadap kepala daerah selanjutnya. Dengan adanya putusan itu mempermudah terhadap pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkan bupati, kepala daerah, anggota termasuk DPR/DPRD," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Kamis (27/9/2012).

Menurut Darmono, putusan itu juga akan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk memeriksa kembali Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk. Awang Farouk ini sebelumnya urung diperiksa untuk kasus dugaan korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara, yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Hingga saat ini, izin pemeriksaan dari Presiden SBY tidak kunjung dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tentu akan segera ditindaklanjuti. Tetapi itu kan terkait dengan perkara yang diajukan, satu putusannya bebas, satunya masih proses pengadilan tinggi, jadi nanti itu sangat tergantung dari putusan dua perkara itu. Tapi saya kira apapun hasilnya, tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya," terangnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terhadap pasal 36 UU Pemda no 24/2004. UU ini dinilai bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Selain itu UU ini dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.

(riz/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads